Anda butuh dokumen administrasi Desa Gratis Kunjungi

Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Peran SOTK Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sebelum pada topik bahasan mengenai SOTK Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, Anda perlu memahami siapa sih perangkat Desa itu sendiri. Dalam konteks inilah Anda bisa mempelajari secara detail dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yang diterjemahkan dalam Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa atau biasa dikenal dengan SOTK Desa.

SOTK Desa

Secara umum yang dimuat dalam Permendagri tersebut, SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan dibantu oleh unsur staf sekretariat dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, serta paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Sedangkan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Adapun tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain hal tersebut, Pelaksana Teknis yang dimaksud pada poin diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan serta paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan fungsi dari perangkat Desa (SOTK Desa) masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:

Sekretaris Desa (SEKDES)

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (KAUR)

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi (KASI)

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kewilayahan/Kepala Dusun

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pengelolaan Keuangan Desa

Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Untuk khusuunya di daerah Kabupaten Situbondo lebih dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 57 tahun 2018 yang diubah terkahir dengan Perbup Situbondo Nomor 50 tahun 2021.

Sekdes memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Dengan pemikiran dan konsep dari seorang sekdeslah yang akan membawa kemajuan pemerintah Desa itu sendiri. Atau sebaliknya, jika sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Sekdes adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa seperti yang dijabarkan diatas dan tugasnya sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Oleh sebab itu, seorang sekdes seharusnya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.

Sekretaris Desa (Sekdes)

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyaia tugas:
  1. Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;
  4. mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
  5. mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa, meliputi:
  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur dan Kasi

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), mempunyai tugas:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakat Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

Kaur Keuangan

Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
  • Hasil Usaha Desa
  • Hasil Aset Desa
  • Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  • Pendapatan Lain-lain
  • Dana desa
  • Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
  • Alokasi Dana Desa
  • Bantuan Keuangan Provinsi
  • Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  • Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  • Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  • Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  • Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
  • Bunga Bank
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Kasi Pelayanan

Jenis Belanja Desa yang ditangani:
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Dukungan Penyelenggaraan PAUD
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  • Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
  • Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  • Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
  • Penyelenggaraan Posyandu
  • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  • Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  • Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  • Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  • Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  • Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
  • Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
  • Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  • Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  • Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
  • Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  • Pembinaan Lembaga Adat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Bantuan Perikanan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
  • Peningkatan Produksi Peternakan
  • Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
  • Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  • Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  • Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  • Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  • Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
  • Pembentukan BUM Desa
  • Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
  • Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Pengembangan Industri kecil level Desa
  • Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

Kasi Kesejahteraan

Jenis Belanja Desa yang ditangani:
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
  • Pemeliharaan Jalan Desa
  • Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  • Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  • Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
  • Pemeliharaan Embung Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  • Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  • Pengelolaan Hutan Milik Desa
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  • Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  • Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
  • Penanggulangan Bencana
  • Keadaan Darurat
  • Mendesak
Mungkin ini hanya sekilas yang bisa kami rangkum dari berbagai sumber dan diskusi bersama para pegiat Desa.

Post a Comment

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.