PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Illustration - ciptaDesa.com |
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
- dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Formula pengalokasian Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula.
Ketentuan Lainnya
- PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut PMK Nomor 190/PMK.07/2021 dan PMK 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Berikut kami bagikan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.