Berminat untuk bergabung dengan Grup Desa Diskusi Desa

Instrumen Pengawasan BPD

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated










Instrumen Pengawasan BPD
Illustration - ciptaDesa.com

Sesuai ketentuan pasal 46 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, bahwa bentuk pengawasan BPD terhadap Kinerja Kepala Desa berupa Monitoring dan Evaluasi. Berikut ini adalah instrumen pengawasan kinerja Kepala Desa yang dilakukan oleh BPD yang meliputi:

  1. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
  2. pelaksanaan kegiatan; dan
  3. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyusunan RPJM Desa


Indikator Masukan:


  1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.
  2. Desa memiliki dokumen penetapan Pagu Indikatif Desa yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
  3. Desa Memiliki jadwal penyusunan RPJMDes.

Indikator Proses:


  1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJMDes
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
  3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun.
  4. Menghadiri kegiatan PKD.
  5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJMDes oleh Tim Penyusun.
  6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
  7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.
  8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJMDes.
  9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
  10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJMDes.
  11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJMDes kepada BPD.
  12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJMDes bersama BPD.
  13. Menetapkan Perdes tentang RPJMDes.
  14. Menyampaikan Perdes tentang RPJMDes kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
  15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJMDes kepada masyarakat.

Indikator Hasil


  1. Terdapat visi dan misi Kepala Desa.
  2. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDes.
  3. Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun.
  4. Desa memilki Perdes tentang RPJMDes.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses:


  1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJMDes.
  2. Mendampingi kegiatan PKD.
  3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun.
  4. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJMDes berkualitas.

Penyusunan RKP Desa


Indikator Masukan:


  1. Desa memiliki salinan Renja SKPD.
  2. Desa memiliki salinan Pagu Indikatif Desa.
  3. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa.
  4. Desa memiliki Perdes Kewenangan Desa.

Indikator Proses:


  1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKPDes
  2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
  3. Melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun.
  4. Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKPDes oleh Tim Penyusun.
  5. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
  6. Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
  7. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKPDes.
  8. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
  9. Melakukan verifikasi rancangan akhir RKPDes.
  10. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKPDes kepada BPD.
  11. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama BPD.
  12. Menetapkan Perdes tentang RKPDes.
  13. Menyampaikan Perdes tentang RKPDes kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  14. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKPDes kepada masyarakat.
  15. Dalam hal terjadi perubahan RKPDes, dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus.
  16. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.

Indikator Hasil


  1. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDes.
  2. Desa memilki Perdes tentang RKPDes.
  3. Desa memiliki Daftar Usulan RKPDes

Indikator Kualitas Hasil dan Proses:


  1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga AdatDesa dalam proses penyusunan RKPDes.
  2. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun.
  3. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKPDes berkualitas.

Penyusunan APB Desa


Indikator Masukan:


  1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
  2. Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan Desa.

Indikator Proses:


  1. Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi.
  2. Menetapkan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa.
  3. Menetapkan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa.
  4. Memastikan Pelaksana Kegiatan memiliki renca kerja dan terpantau.
  5. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah Desa.
  6. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan lembaga kemasyarakatan Desa maupun masyarakat Desa.
  7. Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan.
  8. Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan.
  9. Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat Desa.
  10. Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di Desa.
  11. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royng dan hibah masyarakat tertib administrasi.
  12. Melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan.
  13. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
  14. Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat.
  15. Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban.
  16. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APBDes.
  17. Mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untukkegiatan yang memerlukan keahlian teknis.
  18. Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
  19. Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan.
  20. Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.

Indikator Hasil


  1. Desa memiliki Perdes APBDes sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat.
  2. Perdes APBDes diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
  3. Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APBDes.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses:


  1. Melakukan pengendalian penyusunan APBDes sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber.
  2. Terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan Desa lainya.
  3. Melakukan publikasi APBDes dalam media-media informasi publik di Desa.

Perencanaan Sumber Pendapatan Desa


  1. Desa memiliki Buku inventaris dan Aset Desa.
  2. Melakukan inventarisasi aset Desa.
  3. Melakukan pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  4. Memiliki dokumen pencatatan atas penggunaan, pemanfaatan, pengahapusan dan pemindahtanganan aset Desa.
  5. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset Desa melalui Peraturan Desa.
  6. Menetapkan status penggunaan aset Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
  7. Melakukan pengelolaan atas hasil pemanfaatan aset Desa secara transparan dan akuntabel dan dicatat dalam pendapatan Desa lainnya.
  8. Aktif melakukan upaya-upaya kerjasama Desa.
  9. Memiliki rencana sumber pendapatan Desa tahunan yang aktual berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
  10. Dalam penetapan kebijakan penambahan dan penghapusan aset Desa selalu dibahas dalam musyawarah Desa.
  11. Dalam penetapan kebijakan pengelolaan aset Desa selalu dibahas dan dikonsultasikan dengan BPD.

Perencanaan Tata Ruang Desa


  1. Desa memiliki perencanaan tata ruang Desa.
  2. Desa memiliki Perdes tentang Tata Ruang Desa.
  3. Desa memiliki data pemetaan potensi lengkap sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang Desa.
  4. Penyusunan rencana dan Perdes tata ruang Desa melibatkan masyarakat Desa.
  5. Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tata ruang Desa.
  6. Melakukan pembinaan dan pengendalian tata ruang Desa sesuai dengan kebijakan/Perdes tata uang Desa.

Pelaksanaan APB Desa


Indikator Masukan:


  1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
  2. Desa memiliki Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Indikator Proses:


  1. Memastikan Penyusunan Rancangan APBDes sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
  2. Melakukan pencermatan rancangan APBDes sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan.
  3. Menyampaikan rancangan APBDes dan rancangan Perdes APBDes kepada BPD.
  4. Melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APBDes dengan BPD.
  5. Menyampaikan rancangan Perdes APBDes hasil pembahasan dan penyepakatan dengan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
  6. Melakukan tindklanjut sesuai hasil evaluasi Camat.
  7. Melakukan penetapan Perdes APBDes sesuai dengan hasil evaluasi Camat.
  8. Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi.

Indikator Hasil


  1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APBDes dan proposal kegiatan maupun RAB.
  2. Seluruh pengelolaan keuangan Desa tercatat dalam buku administrasi keuangan Desa.
  3. Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
  4. Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
  5. Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.

Indikator Kualitas Hasil dan Proses:


  1. Pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di Desa setempat.
  2. Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat Desa.
  3. Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknisyang dipersyaratkan.
  4. Seluruh transaksi keuangan Desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
  5. Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh auditor.

Pelaksanaan Non APB Desa

  1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat Desa.
  2. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.
  3. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat.
  4. Melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  5. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkunganhidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
  7. Melakukan pembinaan kepada lembagakemasyarakatan dan lembaga adat.
  8. Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama.
  9. Pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat.
  10. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
  11. Melakukan upaya-upaya kerjasama Desa untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
  12. Melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa.
  13. Melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di Desa.
  14. Melaksanakan kewajiban lainnya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Pelaporan Desa


  1. Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan.
  2. Menyampaikan laporan yang benar didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
  4. Menyampaikan informasi kepada masyarakat desa secara terbuka.
  5. Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di desa.
  6. Memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
  7. Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama.
  8. Menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir.
  9. Menyampaikan Laporan Pertanggunggjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
  10. Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  11. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  12. Menyampaikan Laporan Hasil Penanganan Masalah.
  13. Menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan.

Berikut kami bagikan instrumen Pengawsan BPD yang menjadi bagian dari pelaporan kinerja BPD selama 1 (satu) tahun anggaran yang bisa Anda bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Instrumen Pengawasan BPD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.






Instrumen Pengawasan BPD
49.0 KB






Cover Instrumen Pengawasan BPD
494 KB


2 comments

  1. Bagus sebagaiorang lembaga perlu di hayati dan sekaligus di terapkan
    1. Wajib sesuai dengan sumpah dan janji pelantikan kak :)
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link